ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA


“ZONA EKONOMI EKSLUSIF INDONESIA”

OLEH :
NAMA : RUDI SAPUTRA
NIM : 14101416

PRODI MANAJEMEN KEPALBUHANAN DAN PELAYARAN
FAKULTAS PERIKANAN DAN KELAUTAN
UNIVERSITAS KARIMUN
2016


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum wr.wb.
Banyak nikmat yang allah berikan, tetapi sedikit sekali yang kita ingat. Segala puji hanya layak untuk Allah tuhan sekalian alam atas segala berkat, rahmat, taufik, serta hidayah-Nya yang tidak terkira besarnya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul ”ZONA EKONOMI EKSLUSIF”.
Dalam penyusunan, penulis memperoleh banyak bantuan dari berbagai pihak, karena itu penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada kedua orang tua dan teman-teman yang telah memberikan dukungan, dan kepercayaa ang begitu besar. Dari sanalah semua kesuksesan ini berawal, semoga semua ini dapat memberikan sedikit kebahagiaan dan menuntun pada langkah yang lebih baik lagi.
Meskipun penulis berharap isi dari makalah ini bebas dari kekurangan dan kesalahan, namun selalu ada yang kurang. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini dapat lebi baik lagi. Akhir kata penulis berharap agar makalah ini bermanfaat bagi semua pembaca.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Karimun, 25 Mei 2016

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Indonesia mempunyai perairan laut seluas 5,8 juta km2 yang terdiri dari perairankepulauan dan teritorial seluas 3,1 juta km2 serta perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) seluas 2,7 juta km2 dengan potensi lestari sumber daya ikan sebesar 6.11 juta ton per tahun (Boer, etc, 2001). Wilayah pesisir, adalah dimana daratan bertemu dengan lautan dan air tawar bertemudengan air asin. Wilayah ini merupakan system ekologi yang paling produktif secara beragam dan serta nmemiliki kompleksitas yang tinggi. Zona ini berperan sebagai penyangga, pelindung dan penyaring diantara daratan dan lautan. Sebagai daerah peralihan; perairan pantai mempunyai kekayaan organisme yang relatif tinggi, sehingga sangat potensial untuk dijaga agar kondisinya tetap dalam keadaan baik.
Pantai merupakan salah satu kawasan hunian atau tempat tinggal paling penting didunia bagi manusia dengan segala macam aktifitasnya. Awal tahun 1990 diperkirakan 50 %sampai 70 % penduduk di dunia tinggal di daerah pantai. Bila pada saat itu penduduk didunia berjumlah kurang lebih 5,3 milyar maka 2,65 sampai 3,7 milyar tinggal di pantai(Edgren, 1993).
Kondisi suatu perairan pantai maupun teluk dapat di ukur dengan berbagai metodedan berbagai sudut pandang. Pendugaan kondisi perairan dapat dilakukan berdasarkan sifatfisika-kimia air maupun berdasarkan data biotik penghuni perairan tersebut. Sifat-sifat iniakan saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain secarakompleks; sehingga kondisi fisik dan/atau kimiawi akan mempengaruhi kondisi biotik;demikian juga sebaliknya, bahwa kondisi biotik juga dapat mempengaruhi kondisi fisik dan/atau kimiawi suatu perairan.
Pengelolaan sumberdaya perairan yang tepat, mengharapkan kesesuaian yang cocok untuk setiap tujuan penggunaan sumberdaya tersebut. karena itu, pengemasan dan pengaturan perlu dilakukan (Zonneveld et al , 1991). 
Pemaparan dalam tulisan ini akan mencoba menguraikan konsep manajemen sumber daya perairan pada perairan pesisir pantai dan teluk. Tulisan ini juga akan berusahamemaparkan potensi sumber daya perairan, kesesuaian habitat, pecegahan kesuburan perairan, perbaikan habitat, serta konservasi sumber daya perairan pada wilayah peisisir  pantai dan wilayah teluk




1.2  Rumusan Masalah                                                                                                              Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
a.   Pengertian ZEE.
b.   Batas ZEE, laut teritorial, landasan kontinen.
c.    UU tentang ZEE.

1.3 Tujuan
a.   Dapat mengetahui pengertian dan sejarah ZEE.
b.   Dapat mengetahui batas-batas ZEE, laut territorial, dan landasan kontinen.
c.   Dapat mengetahui UU tentang ZEE.










 












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian ZEE
2.1.1 Aspek Historis ZEE
Latar belakang lahirnya konsepsi zona ekonomi eksklusif tidak terlepaskan dari tindakan sepihak Amerika Serikat dalam bentuk Proklamasi Truman Tahun 1945. Klaim Negara-negara Amerika Latin dalam mengikuti tindakan Amerika Serikat ini, seperti Chli, Peru Dan Equador sudah jauh menyimpang dari pengertian “continental shelf” dalam arti geologis. Negara-negara ini bukan saja menuntut perluasan yurisdiksi yang ditujukan kepada penguasaan kekayaan alamnya yang terdapat di dasar laut dan tanah di bawahnya, tetapi juga meliputi perairan diatasnya. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Hukum Laut PBB I di Jenewa Tahun 1958, Peru, negara-negara Amerika Latin mengajukan usul yang dinamakan “economic zone”. Tetapi usul Peru ini tidak mendapat tanggapan yang menggembirakan karena pada waktu itu negara-negara peserta mengangagapnya terlalu ekstrim. Dan oleh Peru usul “economic zone” ini mendapat dukungan negara-negara Afrika dan pada waktu negara-negara Afrika mengadakan seminar di Yaounda salah satu keputusannya berisi dukungan terhadap “economic zone”. Selain mendapat dukungan negara-negara sedang berkembang, konsepsi “economic zone” mulai menarik dukungan negara-negara maju, seperti Kanada dan Norwegia. Walaupun pada mulanya negara Amerika Serikat, Uni Soviet dan negara-negara tak berpantai (“land locked countries”) serta negara-negara yang secara geografis tidak beruntung (“geographically disadvantages”) menentang konsepsi ini, tetapi pada kenyataannya konsepsi “economic zone” dianggap sebagai usul yang dikompromikan dengan diterimanya konsepsi ini sebagai suatu rejim hukum baru dalam Hukum Laut Internasional yang terdapat pengaturannya dalam Konvensi Hukum Laut 1982.
Sedangkan di Indonesia konsep tentang zona ekonomi eksklusif diawali dengan paham wawasan nusantara yang termuat dalam Deklarasi Djuanda 1957 yang kemudian dituangkan dalam UU No 4/Prp./1960 tentang Perairan, yang menyatakan bahwa Teritorriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 diganti dengan Wawasaan Nusantara atau Archipelago Principle. Paham ini diperjuangkan dalam berbagai konferensi laut internasional antara lain dalam Konferensi Jenewa tahun 1977. Konferensi ini berhasil menyusun konsep satu paket persetujuan umum, yang dikenal sebagai Informal Compesite Negotiating Text (ICNT). Walau bukan persetujuan resmi, namun ICNT menjadi referensi penting dalam perundingan-perundingan selanjutnya mengenai hukum laut. Dalam konferensi itu, telah diakui prinsip wilayah laut territorial yang lebarnya 12 mil ditambah 188 mil Zona Ekonomi, sehingga seluruhnya berjumlah 200 mil dihitung dari garis dasar laut negara bersangkutan. Kemudian pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal 21 Maret 1980.

2.1.2 Pengertian ZEE
Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) adalah zona yang luasnya 200 mil dari garis dasar pantai, yang mana dalam zona tersebut sebuah negara pantai mempunyai hak atas kekayaan alam di dalamnya, dan berhak menggunakan kebijakan hukumnya, kebebasan bernavigasi, terbang di atasnya, ataupun melakukan penanaman kabel dan pipa. Konsep dari ZEE muncul dari kebutuhan yang mendesak. Sementara akar sejarahnya berdasarkan pada kebutuhan yang berkembang semenjak tahun 1945 untuk memperluas batas jurisdiksi negara pantai atas lautnya, sumbernya mengacu pada persiapan untuk UNCLOS III.
2.2 Batas ZEE, Laut Teritorial dan Landasan Kontinen
 Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indoneia adalah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam lalu lintas laut, tetapi posisi silang seperti ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia membuat peraturan yang jelas dan tegas mengenai batas wilayah perairan laut negara Republik Indonesia, agar bahaya-bahaya yang mungkin timbul dapat dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan kesepakatan tersebut wilayah perairan Indonesia meliputi batas laut teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.
1. Batas Laut Teritorial
Batas laut teritorial adalah suatu batas laut yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan laut pedalaman. Di dalam batas laut teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain dapat berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen adalah dasar laut yang jika dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya.
2.3 UU Tentang ZEE
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (1) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. (Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia).
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI (2) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (3) adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perairan Indonesia dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. (Pasal 1 Angka 8 UU Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara). Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI (4) adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia. (Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan).

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kondisi suatu perairan pantai maupun teluk dapat di ukur dengan berbagai metodedan berbagai sudut pandang. Pendugaan kondisi perairan dapat dilakukan berdasarkan sifatfisika-kimia air maupun berdasarkan data biotik penghuni perairan tersebut. Sifat-sifat iniakan saling berinteraksi dan saling pengaruh mempengaruhi satu sama lain secarakompleks; sehingga kondisi fisik dan/atau kimiawi akan mempengaruhi kondisi biotik;demikian juga sebaliknya, bahwa kondisi biotik juga dapat mempengaruhi kondisi fisik dan/atau kimiawi suatu perairan.Pengelolaan sumberdaya perairan yang tepat, mengharapkan kesesuaian yang cocok untuk setiap tujuan penggunaan sumberdaya tersebut. karena itu, pengemasan dan pengaturan perlu dilakukan. Pengelolaan sumber daya perairan perlu di lakukan demikeberlanjutan sumber daya dalam jangka yang panjang.
3.2 Saran
Sumber daya perairan merupakan karunia dari Allah, keberadaanya saat ini semakintergradasi akibat dari intervensi alam dan intervensi manusia. Pengelolaan sumber daya perairan sebuah keharusan demi kepentingan jangka panjang. Semoga karunia itu tetapselalu ada dan bisa di rasakan generasi yang akan datang.










 

DAFTAR PUSTAKA

Amarullah, M.H. 2008. Hidro-Biologi Larva Ikan dalam Proses Rekruitmen (tidak dipublikasikan).
Boer, M., K. A. Aziz, J. Widodo, A. Djamali, A. Ghofar dan R. Kurnia. 2001. Potensi,Pemanfaatan dan Peluang Pengembangan Sumberdaya Ikan Laut di Perairan Indonesia.Direktorat Riset dan Eksplorasi Sumberdaya Hayati, Direktorat Jenderal PenyerasianRiset dan Eksplorasi Laut, Departemen Kelautan dan Perikanan Komisi NasionalPengkajian Sumber Daya Perikanan Laut - Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir danLautan, Institut Pertanian Bogor. Bogor. 49p Carolita, I., B. Hasyim, D. Dirgahayu, S. Irwan, H. Noviar, I.W. Bagja dan Y. Noulita.1999. Analisis Kualitas Air di Sekitar perairan Surabaya Menggunakan Data Landsat-TM. Majalah Lapan Edisi Penginderaan Jauh, 01(01) : 10-19.
Cervetto, G., Mesones, C., Calliari, D. 2002. Phytoplankton Biomass and its Realitionshipto Enviromental Variables in a Disturbed Coastal Area of The Rio De La PlataUruguay, before the New Sewage Collector System. Atlantica Rio Grande 24(1) : 45  –  54.
Edgren, G., 1993.Expected Economic and Demographic Development in Coastal World Wide, National Institute for Coastal and Marine Management, Coastal ZoneManagementCentre, Noordwijk, Netherland. Ghofar, A., 2004, PengelolaanSumberdaya Perikanan Secara Terpadu dan Berkelanjutan,Cipayung-Bogor. Gatra Edisi Khusus. No. 08 Tahun XII, Januari 2006. Di Laut Kita Belum Jaya.Hlm : 72-74. Lee, G. F., and Jones-Lee, A. 2007. Role of Aquatic Plant Nutrients in Causing Sediment
Najamuddin A. 2004. Variasi Ukuran dan Kebiasaan Makan Larva Ikan dan Juvenil Ikan diPantai Tanjung Mangkok Kalimantan Selatan. Tesis. Program Pascasarjana InstitutPertanian Bogor.
Nikolsky, G. V., 1963. The Ecology of Fishes. Academic Press. London. 352p.
Purwanto, 2003, Pengelolaan Sumberdaya Perikanan,Direktorat Jendral PerikananTangkap, Departemen Kelautan dan Perikanan, Jakarta Romomihtarto K, Juwana S. 1999. Plankton Larva Ikan Hewan Laut. Jakarta: Pusat Penelitian dan Pengembangan Oseanologi LIPI. Supriharyono, 2000.Pelestarian dan Pengelolaan Sumberdaya Alam di Wilayah Pesisir Tropis, PT. Gramedia, Jakarta.20 Soemodhiharjo. 1990.
Teluk Ambon . Ambon: Balai Penelitian dan PengembanganSumberdaya Laut (LIPI) AmbonOxygen Demand Part II– Sediment Oxygen Demand, Report of G. Fred Lee & Associates,El Macero, CA, June (2007). Pauer, J.J., K. Taunt, W. Melendez, R.G. Kreis, and A. Anstead. 2007. Resurrection of theLake Michigan eutrophication model, MICH1. J. Great Lakes Res. 33:554-563.
Tomascik, T., A.J. Mah., A. Nontji. and M.K. Moosa. 1997. The Ecology of TheIndonesianSeas. Periplus Edition. Republic of Singapore. 7: 192– 221. Thamrin. 2006. “Karang” Biologi Reproduksi dan Ekologi . Minamandiri Pres, Pekanbaru.

Wood, E. J. F. , W.E. Odum and J. C. Zieman. (1969), Influence of the seagrasses on the productivity of coastal lagoons, laguna Costeras. Un Simposio Mem. Simp. Intern.U.N.A.M. - UNESCO, Mexico,D.F., Nov., 1967. pp 495 - 502. Zonneveld. N., E. A. Huisma dan J. H. Boon. 1991. Prinsip-Prinsip Budidaya Ikan. PTGramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus